TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus melakukan pendalaman penyidikan perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H.
Pemeriksaan ini berlangsung sejak hari Senin sampai Kamis (18-21 Mei 2026) secara berturut-turut, Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi menyatakan bahwa tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi. Para saksi itu terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak Perusahaan.
Namun hingga waktu yang ditentukan, saksi berinisial KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (PT. SIP) yang juga Direktur PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) tidak juga memenuhi panggilan yang telah dilayangkan;
“Beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ujar Andi dalam siaran persnya pada Selasa (26/5/2026).
Surat panggilan permintaan keterangan tersebut kata Andi telah dikirimkan kepada para saksi, setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan. Untuk saudara KM pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” pungkasnya.(Amri/Dedi)


