JAKARTA — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang senilai Rp 214.283.871.000 terkait penanganan perkara dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk meminimalkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan China, hingga franc Swiss.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah berupa perhiasan, belasan tas bermerek, serta kendaraan.

Adapun tas yang disita antara lain bermerek Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, Hermes, hingga Jimmy Choo.
Sementara kendaraan yang diamankan meliputi Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk BT yang merupakan direktur dari tiga perusahaan dalam grup Jembayan Muara Bara, yakni PT JMB, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Selain itu, penyidik juga menahan BH dan ADR yang merupakan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada periode 2001 hingga 2007.

Akibat aktivitas tersebut, program transmigrasi swakarsa mandiri di sejumlah desa tidak berjalan sesuai tujuan. Bahkan, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum yang telah dibangun dilaporkan rusak dan hilang, sementara batu bara di lokasi tersebut diduga dijual secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim/Red