SAMARINDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah dan menyita barang bukti di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI pada Senin (16/3/2026).

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan dari hasil penggeledahan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara yang ditangani. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ” pungkas Toni.

(Amri/Dedi)