JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan (Tahap II) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni:
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kasus posisi singkat perkara ini pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK,” ujar Annag dalam siaran persnya, pada Senin (10/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut lanjut Anang diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terhadap para tersangka di dakwakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan pembuktian perkara ini, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,” katanya.
Selanjutnya, kata Anang tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T. Proyek tersebut bernilai Rp9,3 triliun.
Namun, penggunaan sistem operasi Chrome dinilai tidak cocok untuk wilayah dengan keterbatasan internet. Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian harga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
(Amri)

