Berau, Kalimantan Timur — Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau tengah menjadi sorotan publik. Dengan nilai anggaran mencapai Rp248 miliar, proyek yang diharapkan menjadi simbol peningkatan layanan kesehatan ini justru menuai kritik tajam terkait lokasi berisiko dan dugaan ketidakwajaran anggaran minggu (26/10/2025)

Isu ini mencuat  setelah sejumlah pengamat dan warga mengungkap kekhawatiran mereka atas kualitas bangunan dan lokasi pembangunan yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta area tambang batubara.

Anggaran Fantastis, Hasil Diragukan
Sejumlah pemerhati pembangunan di Berau menilai dana Rp248 miliar yang dialokasikan tidak sebanding dengan hasil fisik yang tampak di lapangan.

“Dengan anggaran sebesar itu, semestinya RSUD ini memiliki standar bangunan tinggi, fasilitas modern, dan sistem keamanan yang memadai. Namun kenyataannya jauh dari ekspektasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan publik pun mengarah pada kemungkinan kebocoran anggaran dan penyelewengan dana proyek, mengingat ketidaksesuaian antara nilai investasi dan kondisi bangunan.

Lokasi Berisiko: Dekat TPA dan Tambang Batubara

Kritik paling tajam datang dari kalangan ahli lingkungan. Lokasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb disebut berjarak sangat dekat dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta area pertambangan batubara aktif.

Menurut para ahli, lahan bekas TPA membutuhkan waktu 15–20 tahun untuk benar-benar bebas dari pencemaran lindi dan gas metana. Gas tersebut berpotensi menimbulkan ledakan dan membahayakan keselamatan pasien maupun tenaga medis.

“Lingkungan sekitar yang masih terpapar limbah padat dan gas beracun jelas tidak ideal bagi fasilitas kesehatan,” ujar salah satu pakar lingkungan dari Universitas Mulawarman.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Pembangunan RSUD Tanjung Redeb juga disinyalir melanggar sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tata ruang, kesehatan, dan lingkungan hidup, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
PP No. 22 Tahun 2021 tentang AMDAL

Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit wajib dilakukan di lokasi yang bersih, aman, dan sesuai rencana tata ruang wilayah.

Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan
Kasus ini menjadi ujian integritas dan transparansi bagi Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD setempat.

Publik menilai, melanjutkan proyek tanpa kejelasan status lahan dan kelayakan lingkungan berarti mengabaikan prinsip keselamatan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dua tuntutan utama kini disuarakan masyarakat:
1. Remediasi lingkungan menyeluruh di sekitar RSUD dan kawasan tambang.
2. Transparansi penuh penggunaan anggaran Rp248 miliar yang dinilai janggal.

Jika rumah sakit ini tetap dioperasikan tanpa langkah mitigasi, potensi risiko yang dihadapi cukup serius:
1. Pencemaran air tanah akibat rembesan lindi dari bekas TPA.
2. Ancaman ledakan dari akumulasi gas metana.
3. Penurunan kualitas udara dan potensi penyakit bagi pasien maupun tenaga medis.
Pembangunan RSUD Tanjung Redeb semula diharapkan menjadi kebanggaan daerah dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Namun kini, proyek bernilai ratusan miliar itu justru berubah menjadi simbol lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi anggaran.

Masyarakat Berau kini menanti langkah tegas Pemkab: apakah akan mengutamakan keselamatan publik dan penegakan hukum, atau tetap melanjutkan proyek demi citra semata.

Tim /Red