KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, S,H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H. dan Jaksa Fasilitator kembali melakukan proses mediasi Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka berinisial AS di Aula Kejari Karawang, pada Senin (7/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S,H., M.H. menyatakan Kejari Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis, yakni keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam kasus ini tersangka AS disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Bahwa tersangka AS termasuk kategori masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan upaya pengajuan Restorative Justice,” ujar Syaifullah pada Rabu (9/7)2025).
Menurut Syaifullah proses mediasi dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, dengan dihadiri oleh pihak tersangka, Korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik Polsek Telukjambe Timur.
Restorative Justice merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan dan keseimbangan hak antara pelaku dan korban, serta tidak berorientasi pada pembalasan. (Amri)