SURABAYA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Rustanto SH., M.Hum menyatakan aktifkan lagi persidangan tatap muka atau offline di PN Surabaya. Hal itu disampaikan melalui S. Pujiono SH., M.Hum selaku Humas PN Surabaya.
PN Surabaya akan menjamin Pelayanan Publik tetap berjalan seperti biasanya, meskipun penyesuaian jam di saat bulan suci Ramadhan ini untuk jadwal sidang di majukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kemudian berlanjut untuk sidang perkara Pidana hingga pukul 15.00 WIB.
“Untuk pelayanan di PTSP, kita buka dari 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Pujianto kepada awak media, pada Jumat (28/02/2025).
Saat singgung masih adanya sidang online, pihaknya kedepannya akan berkordinasi kepada para pihak mulai dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan agar sidang tatap muka atau offline agar bisa berlangsung dilakukan di PN Surabaya.
“KPN sudah berkoordinasi kepada semua pihak, mulai dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan agar sidang tatap muka atau offline bisa dilakukan di PN Surabaya. Pada intinya semuanya menyambut dengan baik,” ujarnya.
“Jadi PN Surabaya sudah siap, untuk sidang secara offline. Nantinya kami akan segera mengirimkan surat ke Mahkama Agung (MA) terkait persoal ini,” tambah Pujiono
Sedangkan untuk keamanan tahanan sebelum disidangkan sudah disiapkan dan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau keluarga tahanan agar tidak masuk di ruang tahanan, takutnya membawa sesuatu.
“Kami saat ini masih menganalisa apa saja yang kekurangan di PN Surabaya, sebab itu kami melakukan antisipasi sebelum ada kejadian tidak kita inginkan,” pungkas Pujiono.
Sementara pada sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mendorong Pengadilan Negeri (PN) khususnya di Surabaya untuk melakukan persidangan secara Offline dalam sidang Perkara Pidana. Saat itu disampaikan langsung oleh Humas MA yaitu Dr Soebandi, pada Rabu (15/1/2025).
Pihaknya mendapati bahwa hingga sampai saat ini masih banyak sidang yang digelar secara online. “Untuk perkara perdata dilakukan secara elektronik kecuali pemeriksaan saksi. Kalau perkara pidana offline,” jelasnya.
Menurut Dr Sobandi, persidangan dapat dilakukan secara offline, berdasarkan aturan Perma Nomor 4 tahun 2020 dan Perma 8 tahun 2022. Sementara, sidang online hanya dilakukan keadaan tertentu saja. “Bahwa sidang online dapat dilakukan apabila dalam keadaan tertentu seperti pandemi Covid,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa didalam aturan sidang secara offline itu dari kebijakan MA. “Kebijakan MA itu baca perma 4 tahun 2020 dan perma 8 tahun 2022,” pungkas Sobandi.(Am)