Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima.
Menurut hakim, permohonan tersebut menggabungkan dua persoalan berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan kasus suap yang melibatkan Hasto dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terkait dengan dirinya.
Hakim menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut memerlukan pembuktian dengan alat bukti yang berbeda. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan status tersangka pada masing-masing kasus.
Karena itu, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan tersebut harus diajukan secara terpisah untuk masing-masing kasus. “Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” kata Dr. Djuyamto dalam pertimbangannya.
Selain itu, hakim juga menyinggung ketidakwajaran penggunaan prosesi pengangkatan pimpinan KPK sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan oleh Hasto, mengingat KPK bukanlah organisasi politik yang melibatkan analisis politik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sebagai keputusan akhir, hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon (KPK) dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas. Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum lanjutan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ram)