JAKARTA – Bertepatan di hari anti korupsi dunia (Hakordia) 2024, Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim), di bawah komando Kasi Pidsus Michael A.F Tambunan telah menahan seorang tersangka berinisial Z, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (9/12/2024).
Kajari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Intel Kejari Kutim Danang Leksono Wibowo menyatakan tersangka Z diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBN KB1) pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD BAPENDA) Wilayah Kutai Timur Tahun 2019 sampai 2020.
Kasus Posisi
Pada bulan Maret 2019 hingga Oktober 2020, tersangka Z selaku Pengolah Data IT PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB1 pada Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim UPTB Kutai Timur bersama-sama dengan Agw selaku tenaga teknis Pengendali Teknologi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan bersama dengan ES selaku Administrator Pelayanan Samsat (APDEL) atau Petugas Layanan Operasional (PLO) pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Di Kutai Timur.
“Tersangka Z diduga telah memanipulasi data penerimaan PKB/BBNKB1 dengan cara mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) terhadap 67 unit kendaraan termasuk diantaranya mengubah kode merk 23 unit kendaraan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka Z, kata Danang mengakibatkan terjadi selisih pembayaran akibat tarif PKB/BBNKB1, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terdapat penyimpangan pemungutan pajak kendaraan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.889.857.100 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tuju Ribu Seratus Rupiah),” jelasnya.
Selain itu lanjut Danang, selisih pembayaran PKB/BBNKB tersebut dinikmati oleh tersangka dan dibagi untuk ES dan AGW berdasarkan bukti transfer dari tersangka Z ke AGW sebesar Rp. 354.650.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Ssaat ini Tersangka Z dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Timur Selama 20 hari kedepan, dan selanjutnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor di Samarinda untuk di sidangkan. (Amri)