banner 728x250.

Seorang IRT Berhasil Ditangkap Polisi, Diduga Menjual Barang Elektronik Hasil Curian

Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara berhasil tangkap HS Ibu rumah tangga (IRT) diduga terlibat menjual barang hasil kejahatan/pencurian elektronik, bertempat Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara, Senin (07/10/2024).

“Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Elfras,” awalnya,” pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 13.00 WITA, korban merasa kehilangan barang elektronik (laptop) dan melaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Balikpapan Utara, Unit Reskrim melakukan pengkajian atas kasus tersebut dan melakukan penindakan hingga berhasil mengungkap atau mengamankan pelaku tersebut,” ujarnya

Lanjut, Kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswa yang merasa kehilangan barang elektronik/laptop yakni melaporkan kepada petugas Polsek Balikpapan Utara, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan tindakan dan penyelidikan, kini HS berhasil diamankan yang diduga menjual barang elektronik (laptop) hasil kejahatan (Pencurian elektronik) tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit Laptop merek ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam, 1 (satu) Unit Laptop ACER Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver, 1 (satu) Unit Laptop Asus Tuf Gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu dan 1 buah tas.

Atas kasus tersebut, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP atau 480 ayat 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Hd)