BERAU – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuten Berau akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Berau serta rancangan Pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau 2024-2025.
Dalam rapat paripurna 7 fraksi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Berau tersebut, tampak hadir Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Wakil Bupati Berau Gamalis berserta unsur Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Berau di Gedung DPRD Kabupaten Berau, pada Jum’at (16/8/2024)
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya menyatakan kedua Raperda ini sebelum ditetapkan, terlebih dahulu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, dan kemudian ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
“Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat (1),” ujarnya.
Selain itu, perubahan kebijakan umum APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya telah dilalui dan dibahas bersama dan telah disepakati dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DPRD
Atas dasar kesepakatan tersebut, lanjut Sri menjadi acuan SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Hal itu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau pada tanggal 14 Agustus 2024 untuk kembali dibahas guna mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Berau,” ucapnya.
Menurut Sri kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Jadi pada dasarnya, pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam rangka menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran,” tuturnya.
Sedangkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sehingga, belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional. Karena salah satu hal penting adalah mengenai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah berisi perumusan visi daerah, misi, serta arah pembangunan jangka panjang daerah untuk periode perencanaan selama 20 tahun,” paparnya.
Sri menyampaikan dokumen RPJPD ini memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan dan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. RPJPD 2025-2045 ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, tantangan, dan peluang yang akan dihadapi di masa depan.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 memuat visi dan misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.
“RPJPD ini juga akan menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan. Dengan visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan yang ingin dicapai yakni Berau Mempesona 2045 ‘Bumi Batiwakkal sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan’,” pungkasnya.
(Suci/ADV)
Tinggalkan Balasan