BANDUNG — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang calon dokter berinisial AAM terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung. Pada Kamis 23/7/2026.

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP.B/652/VII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jabar, tertanggal 9 Juli 2023 dengan sangkaan awal Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

​Sebelum memasuki tahap persidangan di hadapan majelis hakim saat ini, perkara tersebut sempat melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kelas 1 A Bandung berdasarkan Berita Acara Sidang Tipiring Nomor 29/Pid.c/2023/PN Bdg tanggal 23 September 2023.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menilai hakim tunggal saat itu hanya mendengarkan keterangan sepihak dan mengesampingkan bantahan klien mereka.

​Meskipun terdakwa saat itu membantah sekitar 75 persen keterangan dari saksi pelapor berinisial Gina (GG), hakim tunggal menyimpulkan adanya luka lecet pada lengan kanan bawah saksi Gina dengan ukuran 1 cm x 0,3 cm, tiga setengah cm dari tengah punggung lengan bawah, dan 6 cm di atas pergelangan tangan).

Hakim kemudian menetapkan bahwa perkara atas nama terdakwa Adre Akbar Mubarok bukan merupakan perkara tindak pidana cepat.

​Berdasarkan penetapan tersebut, penyidik memproses ulang perkara ini dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sempat diterbitkan sebanyak enam kali hingga akhirnya pada April 2026 perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, sebelumnya sempat menyoroti proses bolak-balik berkas perkara dari JPU ke penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.

​Pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hasil visum dari dokter Wendy Sadikin menunjukkan tidak adanya unsur pelecehan seksual secara paksa yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang timbul merupakan akibat dari perkelahian dan aksi saling tarik rambut antarpasangan akibat kesalahpahaman.

Terdakwa sendiri turut mengalami luka di lengan serta kerusakan pada gagang kacamata miliknya, namun memilih untuk tidak membuat laporan balik karena masih menjalin hubungan asmara dengan saksi Gina.

​Pihak terdakwa juga meluruskan narasi pemberitaan media yang menyebut mereka sebagai mantan kekasih atau adanya unsur kekerasan seksual terhadap dokter berinisial dr. GG.

Faktanya, terdakwa dan saksi Gina merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan selama tiga tahun sejak Desember 2020 hingga 7 Juli 2023. Bukti percakapan mesra bertanggal 5 hingga 7 Juli 2023 serta tiket konser Prambanan Jazz tujuan Yogyakarta disimpan rapi oleh pihak terdakwa sebagai barang bukti.

​Dalam surat dakwaannya saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi jalannya proses hukum, kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menjelaskan alasan kliennya tidak menjalani penahanan.

“Karena dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah batas tertentu dan terdakwa bersikap kooperatif, maka terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung,” ujar Naufal.

Naufal menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif sekaligus menyatakan keyakinannya atas pembuktian di muka hukum.

​”Kita akan buktikan di persidangan bahwa klien saya tidak bersalah, sesuai tuduhan saksi Gina yang banyak merekayasa cerita,” tegasnya.

​Selain menyoroti pokok perkara, Naufal turut menyayangkan adanya tindakan pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi di luar persidangan.

Menurutnya, terdapat berbagai bentuk tekanan, mulai dari upaya memengaruhi penyidik, desakan kepada pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) agar memecat terdakwa, hingga dugaan pengiriman surat oleh saksi Gina kepada pihak Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tertanggal 3 Juli 2026 agar kliennya segera dipecat dan dijatuhi sanksi hukum paksa.

​Pihaknya mengaku memiliki dokumentasi bukti berupa foto terkait insiden intimidasi di lingkungan kampus, serta mencatat adanya tindakan pengejaran terhadap kliennya di luar ruang sidang usai persidangan di PN Bandung.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht/Budi).