JAKARTA – Mantap, kata-kata itu layak dikatakan terhadap kerja cerdas yang ditunjukkan jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dibawah komando JAM Pidsus Febri Ardiansyah, karena banyak kasus besar yang telah berhasil diungkapnya.

Teranyar, tim penyidik Pidsus telah berhasil menyita uang sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

Pasalnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar juga mengaku kaget saat tim penyidiknya menemukan barang bukti uang dan emas sebanyak itu.

“Pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat (25/10/2024) malam.

Barang bukti yang luar biasa fantastis itu didapat penyidik Jampidsus Kejagung usai menggeledah rumah Zarof Ricar. Karena menurut Qohar penyidik menduga dia terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Selain menerima suap ZR juga diduga sebagai makelar kasus (markus) di kasasi Ronald Tannur. Uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima ZR dalam banyak pengurusan perkara di MA.

Ketika ditanya kapan semua itu diperoleh ZR, lalu Qohar menjawab dengan mengatakan berdasarkan keterangan ZR uang tersebut dikumpulkannya mulai tahun 2012-2022. Karena pada tahun 2022 dia sudah pensiun.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

Sedangkan ketika ditanya terkait dari mana uang ini sebanyak itu berasal, Qohar mengatakan bahwa menurut keterangannya, diperoleh dari pengurusan perkara.

“Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” jelasnya.

Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” tandanya.

Jubir Berkilah

Terkait hal itu juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung Dr Yanto SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ZR sudah pensiun sekitar 3 tahun lalu, dan terakhir dia menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Mega Mendung.

Ketika disinggung apa sikap Mahkamah Agung terhadap penangkapannya yang diduga sebagai makelar kasus, Yanto menyatakan tidak ada sikap dengan alasan ZR sudah pensiun.

“Ya tidak ada sikap, orang dia susah pensiun. Karena dia udah pensiun tidak lagi menjadi tanggungan lembaga. Dalam arti tidak lagi dibawah pengawasan lembaga, namanya udah pensiun, artinya sudah kembali ke masyarakat,” ujar Yanto saat dikonfirmasi via Whatsaap pada Jumat (25/10/2024).

Ketika disinggung pada saat dia melakukan suap itu, dia belum pensiun. Namun Yanto berkilah dengan mengatakan bahwa ZR sudah pensiun. “Sudah pensiun tiga tahun lalu,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini ZR sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 serta Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan LR ditahan dalam perkara lain dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama dalam perkara ini.

Nah, untuk penyidikan kasus ini, akan terus berlangsung, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Nah lo, siapa yang akan nyusul. (Dedi/As)