banner 728x250

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa, di SP3 Kejari Kabupaten Tangerang

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang dibawah komando Ricky Tommy Hasiholoan telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyatakan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, telah dihentikan.

“Tim Penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan, sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Doni dalam siaran persnya pada Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut Doni menjelaskan pertimbangan hukum terkait SP3 tersebut, yakni:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara;

2. Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah ex PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS;

3. Bahwa proses jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak, dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RSUD Kab Tangerang;

4. Selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk;

5. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata.

“Berdasarkan hal tersebut, tim Penyidik telah melakukan gelar perkara dihadapan pimpinan, dan telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai Pasal 109 Ayat (2) KUHAP,” jelasnya.

Selanjutnya kata Doni, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

“Bahwa dalam mengambil kesimpulan tersebut tim Penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaatnya,” pungkasnya.

(Amris)