banner 728x250

Kejati Papua Barat Penjarakan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRI Sebesar Rp7,3 Miliar

JAKARTA – Setelah memiliki bukti yang cukup, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) akhirnya menyebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Kota Manokwari ke penjara.

Kajati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin didampingi Aspidsus Abun Hasbulloh Syambas menyatakan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut, setelah melalui proses penyidikan yang intensif oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat.

“Keempat tersangka yang ditahan ini berinisial MS, DM, DMY, dan IPW. Dari keempatnya, tiga adalah staf Bank BRI, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta,” ujarnya pada Kamis (29/8/2024) malam.

Menurut Syarifuddin keempatnya diduga telah melakukan manipulasi data pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan identitas orang lain.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan KTP milik pihak ketiga sebagai debitur untuk mengajukan kredit dengan agunan atas nama MS,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Syarifuddin para tersangka berencana menarik dana besar untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Namun, kredit tersebut diperoleh melalui manipulasi data agunan dan kinerja usaha debitur, yang akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BRI.

Berdasarkan hasil audit dari BRI Kanwil Papua, total kredit yang berhasil dicairkan melalui manipulasi ini mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Akibatnya, Bank BRI Cabang Manokwari mengalami kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

Kronologis

Sementara itu Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh menjeleskan bahwa kasus ini terungkap sebagai hasil kesepakatan jahat antara oknum di luar Bank BRI dengan staf internal yang membantu memproses pengajuan kredit. Manipulasi dilakukan terhadap penilaian kinerja usaha dan agunan kredit, terutama aset tanah, yang menyebabkan pemberian kredit melebihi batas yang seharusnya.

“Kami temukan bahwa beberapa nasabah yang digunakan sebagai debitur hanya dipinjam KTP-nya. Beberapa dari mereka bahkan menerima imbalan atau fee, meskipun usaha mereka tidak layak menerima kredit dalam jumlah besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Abum mencontohkan, terdapat nasabah yang diberikan kredit sebesar Rp2 miliar, padahal hasil analisa hanya layak menerima sekitar Rp300 juta.

Menurut Abun pihak akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lainnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya. (Amris)