BALIKPAPAN – Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus perakitan, pembuatan, dan penjualan POM MINI dengan menggunakan perizinan palsu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Jalan Mulawarman RT. 003, Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur. Rabu (28/08/2024)

“Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, dan di laksanakan oleh Kanit Tipikor Iptu Wirawan dan Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menggelar press release pengungkapan kasus pemalsuan perizinan POM MINI yang diungkap sesuai laporan polisi yang ada di area penyimpanan barang bukti Sat Reskrim Polresta Balikpapan,” pungkasnya

Pelaku sdr (AS) melakukan pembuatan atau perakit POM MINI dan memalsukan izin, lalu diperjual belikan dengan seharga 18 juta hingga 25 juta.

“Adapun barang bukti (BB) Diamankan yaitu, 3 unit rakitan body pom mini warna putih biru, 2 unit body atau casing pom mini rakitan beserta mesin pompa berwarna merah putih,
-1 unit mesin las merek lakon IGBT invester 450 Wt.
-1 buah stempel flash pro-link warna merah hitam tertuliskan meteorologi dinas perdagangan prof Kalimantan timur.
-1 buah stempel fles-link warna merah hitam tertuliskan industri mesin Assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur.

“Pelaku dijerat dengan ancaman pasal;
Pasal 8, Jo pasal 62, UU nomor 8 tahun 1999 dan/ pasal 57 ayat (2) Jo 113, UU no.7 tahun 2014, tentang perdagangan dan/ pasal 26, Jo pasal 32 ayat (1), UU no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun mengimbau kepada lapisan masyarakat yang akan melakukan jual beli niga migas POM MINI kiranya untuk lebih selektif serta melengkapi perijinan yang ada atau sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi keselamatan penjual ataupun konsumen bila terjadi musibah kebakaran dan lain-lain,” kata IPDA Sangidun

(Hd)