banner 728x250

Diduga Menimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Diharap APH Polda Kaltim dan Polres Kutim Usut Suriady

KUTIM – Edan, karena masih saja ditemukan dan berani menjual atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga ilegal secara terang-terangan dan vulgar di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, Kutai Timur (Kutim). Padahal ancaman pidana dan dendanya cukup berat.

Demikianlah hal ini diduga terjadi pada Suriady, ia terindikasi melakukan penimbunan BBM jenis pertalite. Sebelum melakukan pengantaran kepada pengecer, mobil pikup dengan Nomor Polisi DW 8793 MG menurunkan secara terbuka (Vulgar) dan dapat terlihat langsung secara kasat mata tanpa ada rasa takut, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ada beking dibalik semua ini?

Pasalnya, Suriady malah menantang awak media yang sedang melakukan konfirmasi dengan mengatakan silahkan tulis saja beritanya. Selain itu, dia juga membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya.

“Silakan naikkan saja beritanya, saya hanya membantu warga,” ujar Suriady saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon seluler, pada Senin (28/8/2024).

Berdasarkan hal itu Banuanusantaranews.com bersama awak media lainya berusaha melakukan kroscek dan konfirmasi kepada Kasat Intelkam Sangata, AKP Amiruddin. Namun, sayangnya dia sedang tidak berada ditempat, karena sedang melakukan pendidikan.

“Saya sekarang sedang sekolah, silahkan tanya Polsek setempat,” ujar AKP Amiruddin singkat saat dikonfirmasi melalui telpon Whatsapp pada Senin (26/8/2024).

Untuk diketahui, temuan ini berdasarkan laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. Lantas para pewarta menyambangi mobil pikup saat membongkar BBM dalam jumlah besar.

Mobil pikup dengan Nomor Polisi DW 8793 MG ini tampak sedang melakukan bongkar barang menurunkan BBM (bersubsidi) jenis Pertalite di wilayah jalan Poros Wahau dan Kombeng.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada supir yang membawa BBM tersebut. Lantas sang Supir mengatakan bahwa BBM tersebut adalah milik Suriady yang di angkut dari sangata,

“Pemiliknya Suriady, alamatnya di Jalan Poros Simpang Payung Wahau Kutai Timur,” ujar supir saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mendatangi Polsek Kombeng untuk melakukan konfirmasi, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dan menindak pelaku Suriady, jika dia bersalah.

Sebab, telah terjadi kegiatan mengangkut BBM dengan jerigen dalam jumlah besar, yang diduga hasil dari penimbunan atau dikumpulkan dari para pengetap atau didugaan telah terjadi kerjasama dengan pihak petugas operator SPBU.

Seperti yang diketahui, bahwa masalah ini sudah diatur dalam Undang Undang apabila Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Sealin itu APH juga dapat menjerat secara Hukum bagi pemilik SPBU yang diduga melakukan kongkalikong dengan oknum pelaku.

Bagi oknum yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite serta melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun bunyi Pasal tersebut selengkapnya, yakni:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan, dan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pelaku pengangkut BBM dapat dipidana.

Bagi Pembelian untuk Dijual Kembali, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:

Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Dalam hal ini, Suriady diduga tidak memiliki ijin usaha BBM. Selain itu Dia juga diduga melakukan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis pertalite, lalu menjual ke pengecer.

Berdasarkan hal itu sudah sepatutnya APH dapat menindak para pelaku BBM ilegal yang sudah terjadi di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng. Agar masyarakat pemakai kendaraan yang melintas di jalan Poros Wahau dan Kombeng dapat juga melakukan pengisian BBM di SPBU.

(TIM BanuaNusantara)