BERAU – Polsek Tabalar berhasil meringkus dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, berinisial SA (18 tahun), warga Tanjung Redeb, dan GP (15 tahun), warga Teluk Bayur pada Selasa, (6/8/2024) lalu.
Kapolsek Tabalar, Iptu Sukhidin, menyatakan, kejadian bermula pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 11.30 WITA, saat itu Polsek Tabalar menerima informasi dari masyarakat, mengenai pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri dari Biatan Lempake, Kecamatan Biatan menuju Tanjung Redeb.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya personel segera bergerak cepat dan melihat dua orang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pelaku melintas di jalan poros Tubaan dengan kecepatan tinggi.
“Pengejaran pun dilakukan hingga di tikungan tajam daerah Gunung Padai, di mana kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan roda empat dari arah berlawanan. Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan, dengan meninggalkan dua unit sepeda motor,” ujar Sukhidin, pada Rabu (7/8/2024).
Nah, sekitar pukul 17.00 WITA, kata Sukhidin personel Polsek Tabalar melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung makan saat mereka menumpang kendaraan dump truck menuju Tanjung Redeb.
“Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh unit di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda serta mencuri satu unit HP dan tiga kotak amal masjid,” ungkapnya.
Oleh karena itu, imbuh Sukhidin Polsek Tabalar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tabalar untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus-kasus lainnya.
(Syam/Dy)
Tinggalkan Balasan