JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang ini, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel) 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI),” ujar Jaksa di persidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
Kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700.
Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Amir Syahbana: Rp325.999.998
2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
8. CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396
9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000.
Atas perbuatan ketiganya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair). (Amris)
Tinggalkan Balasan