JAKARTA – Setelah menahan tiga orang tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara dari kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun Anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis, pada Senin (29/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo menyatakan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.497.103.422,26 rupiah dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis.
“Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Menurut Odit pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan, dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan,” jelasnya.
Tahan 3 Tersangka
Seperti yang diketahui, sebelumnya, Kejari Bengkalis sudah terlebih dahulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pupuk subsidi tersebut, di Lapas Kelas llA Bengkalis. Adapun ketiga tersangka ini adalah DS (48), FY (41) dan N (60).
“Adapun peran DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS),” ungkap Odit kala itu, pada Rabu (3/7/2024) lalu. (Amris/Dy)
Tinggalkan Balasan