banner 728x250

JPN Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Fasos dan Fasum Senilai Rp691 Milyar

JAKARTA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah berhasil menyelamatkan aset negara, berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemda Kota (Pemkot) Jakarta Utara senilai Rp691 milyar rupiah

Demikianlah hal itu diungkapkan Kasi Datun Kejari Jakut Wahyu Oktaviandi SH MH kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Senin (29/7/2024).

Menurutnya, Walikota Kota Jakarta Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, yang diwakili oleh Kasubsi Perdata & TUN Topan Rohmattulah telah melakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos dan fasum antara Walikota Kota Administrasi Jakarta dengan PT. Pangestu Luhur selaku pemegang Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor: 1571/-1.711.5 tanggal 26 Juni 2003.

“Perihal permohonan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas + 39.024 m² yang terletak di Perumahan Mitra Gading Villa RW 017 Jalan Kelapa Hibryda Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berupa Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd),” ujarnya.

Dalam acara tersebut kata Wahyu, selain Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP., M.Si., dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Wawan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), Camat Kelapa Gading, Lurah Kelapa Gading Barat, Camat Pademangan, Sekretaris Lurah Pademangan Barat dan Ir. Yan Mogi selaku Direktur Utama PT. Pangestu Luhur.

Lebih lanjut Wahyu menjelasakan bahwa melalui pendampingan hukum ini, JPN Kejari Jakut, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W telah berhasil melakukan penyelamatan aset fasos dan fasum milik Pemkot Jakarta Utara.

“Dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum berupa bidang Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), Tanah Suka Pendidikan (Spd) total seluas 39.024 m² dengan nilai tanah sebesar Rp 691.352.442.000,” pungkasnya. (Amris)