JAKARTA – Setelah 19 hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo bergerak cepat dan langsung tancap gas dengan membuat kejutan, karena menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pupuk subsidi, pada Rabu (3/7/2024).
Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo menjelaskan ketiga tersangka yang berinissial DS (48), FY (41) dan N (60) ini, sebelum ditahan, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, status ketiganya dinaikan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
“Adapun peran DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS),” ujar Odit via Whatsaap di Jakarta pada Rabu (3/7/2024) malam.
Lebih lanjut menurut mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan ini, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis periode tahun 2020 dan 2021.
“Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Menurut Odit berdasarkan hasil audit BPKP Riau, perbuatan tersangka DS, FY, dan N, diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 497.103.422.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Amris)
Tinggalkan Balasan