banner 728x250

Ini Penjelasan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Tentang 2 Arahan Jaksa Agung

JAKARTA – Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum akan melakukan pembenahan dan perbaikan, terkait dua arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah melantiknya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit.

Upacara pelantikan Jampidum tersebut, berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung, dan selang waktu beberapa menit kemudian, langsung dilaksanakan juga pelantikan sejumah pejabat eselon II lainnya, pada Selasa, (11/5/2024).

Menurut Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana saat pelantikan dia mendapatkan dua arahan dari pimpinannya Jaksa Agung. Yang pertama terkait keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Pertama bagaimana mengaklarasi tentang retorative justice, yang saat ini sudah menjadi ikon Kejaksan. Dimana kita akan membuat hukum lebih hunanis kebawah,” ujarnya kepada wartawan usai sholat Mahgrib di mesjid Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Asep yang juga masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM ini mengatakan akan meneruskan RJ tersebut, sambil melakukan beberapa penyempurnaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh almarhum Fadil Zumhana.

“Kita akan terus perbaiki mekanismenya, evaluasi terus, sehingga nanti akan menyentuh kepada masyarakat. Dan tentunya agar menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sedangkan yang kedua, kata Asep, Jaksa Agung berpesan agar dirinya fokus terkait pembentukan Undang-undang No: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti yang diketahui, dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.

“Kita sedang menyusun, baik itu pedoman, termasuk menyiapkan jaksa jaksa agar semakin siap, nanti pada saatnya, ketika KUHP tersebut kelar,” kata Asep seraya mengatakan nah, minimal dua hal itulah yang menjadi arahan Jaksa Agung.

Sementara, ketika disinggung terkait RJ narkoba tumpang tindih dengan rehabilitasi, Asep mengatakan pihaknya akan terus mengkaji, karena bentuk RJ itu tidak semata mata untuk menghentikan perkara. Tapi bagaimana sebenarnya, apakah dengan RJ itu kehadiran para pihak terakomodir.

“Bagaimana kedamaian, kemanfaatan dan konflik yang kecil-kecil yang seharusnya tidak tidak perlu sampai ke pengadilan, tapi bisa kita selesaikan. Sedangkan untuk RJ narkoba itu, tentunya nanti akan kita lihat dulu urgensinya,” pungkasnya. (Amris)